PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 66
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UNESA.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNESA berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
