PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 65
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Pegawai UNESA terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan. (21 Pegawai UNESA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai negeri sipil; darr
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNESA nonpegawai
negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNESA pegawai negeri sipil. nonpegawai l4l Hak dan kewajiban pegawai UNESA negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
