PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 64
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 . . .
SK No 148373 A
PRESIDEN
Paragraf 5 Ketenagaan
