PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 109
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 148395 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober2Cl22
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum,
aS vanna Djaman
SK No 152091A
PRESIOEN
