PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31 mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah suara pemilih yang hadir.
(4) Rektor...
SK No 148357 A
PRESIDEN
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
