PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 34
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA. (21 KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNESA di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko. (71 Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNESA.
(9) Organisasi . . .
SK No 148358 A
FRESIOEN
(9) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dengan Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
