Pasal 84
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Sistem perencanaan UNESA merupakan satu
kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem . . .
SK No 148383 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(21 Sistem perencanaan UNESA menjadi dasar bagi setiap organ UNESA dan seluruh Sivitas Akademika dalam penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 2O (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UNESA dituangkan dalam
bentuk dokumen perencanaan UNESA.
(5) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNESA sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
