PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 85
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA paling
sedikit memuat:
- rencana kerja UNESA;
- anggaran tahunan UNESA; dan
- proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNESA diajukan kepada MWA paling lambat 6O (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian
SK No 148384A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
