Pasal 76
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Alumni UNESA merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNESA. bertanggung jawab menjaga l2l Alumni UNESA ikut nama baik UNESA dan aktif berperan serta dalam memajukan UNESA.
(3) Hubungan antara UNESA dan alumni UNESA
diselenggarakan berdasarkan asas saling kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNESA terhimpun dalam Ikatan Keluarga Alumni UNESA yang disebut IKA UNESA.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNESA diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNESA. Paragraf 7 ...
SK No 148378 A
PRESIDEN
Paragraf 7 Kerja Sama
Pasal77
(1) UNESA dapat menjalin kerja sarna akademik
dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tu.iuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UNESA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNESA
dengan pihak lain.
(5) Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagran Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
