Pasal 60
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
- pemimpin lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
- 1 (satu) orang Dosen dengan jabatan akademik profesor; dan
- 2 (dua) orang Dosen dengan jabatan akademik:
- lektor kepala; dan/atau
- lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak memiliki Dosen dengan
jabatan akademik profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diganti oleh Dosen yang memiliki jabatan akademik:
lektor kepala; dan/atau
lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor. (41 Wakil Dosen sslagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
Dosen tetap UNESA;
sehat . . .
SK No 148371A
PRESIDEN
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNESA;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan.
