PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 59
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam . . .
SK No 148369 A
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Da-lam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi;
- persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan nofina, etika, dan peraturan akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran nonna, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen; dan k.bersama...
SK No 148370 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNESA,
