PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 61
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(l) SAU terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU. (41 Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
Pasal 62...
SK No 148372 A
PRESIDEN
PasaT 62
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- mengundurkan diri;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri di luar UNESA;
- melanggar kode etik UNESA dalam kategori berat; dan/ atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan melalui penggantian antarwaktu.
