PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 88
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Kekayaan awal UNESA sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
yang ayat (l ) ditetapkan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri. (41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UNESA diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 89. . .
SK No 148386A
PRES]DEN
