PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 19
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNESA. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNESA.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNESA.
