TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
- Pewarganegaraan . . .
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
- Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 2
Orang Asing yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap;
tempat dan tanggal lahir;
jenis kelamin;
status . . .
- status perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan; dan
- kewarganegaraan asal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan:
fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat;
fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat;
surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut- turut;
fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
bukti . . .
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta
lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Pasal 4
(1) Pejabat melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administratif permohonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal persyaratan administratif permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat
mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
(4) Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi
persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan.
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pemeriksaan substantif dan
meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
(3) Instansi . . .
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima.
(4) Apabila pertimbangan tidak diberikan kepada Menteri
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi terkait dianggap tidak berkeberatan.
Pasal 6
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden
dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
petikannya disampaikan kepada Pejabat untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Pejabat, dan perwakilan negara asal pemohon.
Pasal 7
(1) Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon.
(2) Dalam hal pemohon memenuhi panggilan dalam waktu
yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal pemohon tidak memenuhi panggilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:
- rangkap pertama untuk pemohon;
- rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
- rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan
- rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.
(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 8
(1) Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah
setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Keputusan Presiden batal demi hukum.
(2) Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai
akibat . . .
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 10
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(2) Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon, dokumen atau surat- surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Pasal 11
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) ditolak, Presiden memberitahukan kepada
Menteri.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 12 . . .
Pasal 12
(1) Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan Republik
Indonesia kepada Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Pasal 14
(1) Presiden dapat memberi Kewarganegaraan Republik
Indonesia kepada Orang Asing karena alasan kepentingan negara setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian . . .
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Pasal 15
(1) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
(2) Usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah terkait dengan tembusan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang diusulkan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup yang dilampiri dengan:
fotokopi akte kelahiran;
daftar riwayat hidup;
surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
surat . . .
- surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara; dan
- pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pasal 16
(1) Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri meneruskan usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia disertai dengan pertimbangan kepada Presiden.
Pasal 17
(1) Presiden menyampaikan usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperoleh pertimbangan.
(2) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
petikannya disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Orang Asing yang bersangkutan melalui Pejabat dan salinannya disampaikan kepada:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- lembaga pengusul;
- Menteri;
- perwakilan negara asal Orang Asing yang bersangkutan; dan
- Pejabat . . .
- Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Pejabat memanggil Orang Asing yang bersangkutan secara
tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada Orang Asing yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan memenuhi
panggilan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan tidak
memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan yang sah, pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dapat dilakukan di hadapan Pejabat dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dalam 4 (empat) rangkap:
- rangkap pertama untuk Orang Asing yang bersangkutan;
- rangkap kedua disampaikan kepada Menteri;
- rangkap ketiga disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara; dan
- rangkap keempat disimpan oleh Pejabat.
(5) Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
(1) Dalam hal Orang Asing yang bersangkutan tidak hadir
tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Keputusan Presiden batal demi hukum.
(2) Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Apabila Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu 3
(tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia sebagai akibat kelalaian Pejabat, Orang Asing yang bersangkutan dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia Orang Asing yang bersangkutan.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil Orang Asing yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 21
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia, Orang Asing yang bersangkutan wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah
kerjanya . . .
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(2) Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak Orang Asing yang bersangkutan wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ditolak, Presiden memberitahukan secara tertulis kepada Menteri disertai alasannya.
(2) Penolakan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada
pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
Pasal 23
(1) Menteri mengumumkan nama Orang Asing yang diberi
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan “pengadilan” adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 25
(1) Untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap orang tua angkat;
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- status perkawinan orang tua;
- nama lengkap anak angkat;
- tempat dan tanggal lahir anak;
- jenis kelamin anak; dan
- kewarganegaraan asal anak.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilampiri dengan:
fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh Pejabat;
izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
surat . . .
- surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
- fotokopi paspor anak yang masih berlaku;
- penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak;
- surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
- fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat; dan
- pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pasal 26
(1) Pejabat memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 belum lengkap, Pejabat mengembalikan
permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat
menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Menteri mengembalikan permohonan
kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dari Pejabat untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lengkap, Menteri menetapkan keputusan
mengenai perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat.
Pasal 28
(1) Keputusan Menteri mengenai perolehan kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Pejabat dan perwakilan negara asal pemohon.
(2) Pejabat menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Pasal 29
Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia mengakibatkan anak angkat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 berkewarganegaraan ganda, berlaku ketentuan Pasal
6 Undang-Undang.
Pasal 30
Menteri mengumumkan nama anak angkat yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam . . .
dalam Pasal 27 ayat (3) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 31
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat . . .
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 32
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya
Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat
yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 33 . . .
Pasal 33
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia terlapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilampiri antara lain:
- fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
- fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Pasal 34
(1) Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Menteri memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tembusannya disampaikan kepada:
Presiden;
Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
Perwakilan . . .
- Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan; dan
- instansi terkait.
Pasal 35
(1) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan pemohon; dan
- alasan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampiri dengan:
fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
surat . . .
- surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta
lampirannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Pasal 36
(1) Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 belum lengkap, Perwakilan Republik Indonesia
mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Perwakilan
Republik Indonesia menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 37
(1) Menteri setelah menerima permohonan dari Perwakilan
Republik Indonesia dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri
mengembalikan permohonan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri
meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 38
(1) Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
Pasal 39
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 38 dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 40
(1) Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan . . .
(2) Pernyataan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau
terjadi kekeliruan mengenai orangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri menyampaikan kepada Presiden untuk membatalkan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
(4) Dalam hal perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri, pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Keputusan Presiden mengenai pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), petikannya disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada instansi terkait.
(6) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tembusannya disampaikan kepada:
- Presiden;
- Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan;
- Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan; dan
- instansi terkait.
Pasal 41
Bagi Warga Negara Indonesia yang kewarganegaraannya dibatalkan, berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai orang asing.
Pasal 42
Menteri mengumumkan nama orang yang kewarganegaraannya dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian . . .
Bagian Ketiga
Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Pasal 43
(1) Warga Negara yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sampai dengan huruf h Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12.
Pasal 44
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i Undang-Undang, dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap;
- alamat tempat tinggal;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Permohonan . . .
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
- fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
- daftar riwayat hidup pemohon; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pasal 45
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah lengkap, Pejabat atau Perwakilan Republik
Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 46
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri
mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri
menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 47
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Presiden dan Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pejabat . . .
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Pasal 48
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (3), dengan sendirinya berkewarganegaraan
Republik Indonesia.
(2) Apabila dengan perolehan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin berlaku ketentuan Pasal 6 Undang-Undang.
Pasal 49
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
nama lengkap;
alamat tempat tinggal;
tempat dan tanggal lahir;
pekerjaan;
jenis kelamin;
status . . .
- status perkawinan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
- fotokopi kutipan akte kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
- daftar riwayat hidup pemohon; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pasal 50
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon memeriksa
kelengkapan . . .
kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 51
(1) Menteri memeriksa kelengkapan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri
mengembalikan permohonan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri
menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 52
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (3), disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal ditetapkan dan salinannya
disampaikan . . .
disampaikan kepada Presiden, Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Pasal 53
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3), dengan sendirinya berkewarganegaraan
Republik Indonesia.
(2) Apabila dengan perolehan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin berlaku ketentuan Pasal 6 Undang-Undang.
Pasal 54
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Pernyataan Ingin Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia
Pasal 55
(1) Perempuan atau laki-laki Warga Negara Indonesia yang
kawin dengan laki-laki atau perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
karena . . .
karena menurut hukum negara asal suami atau istri, kewarganegaraan istri atau suami mengikuti kewarganegaraan suami atau istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Jika perempuan atau laki-laki sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang mengajukan pernyataan.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap orang yang mengajukan pernyataan;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan suami atau istri;
- status perkawinan; dan
- nama lengkap suami atau istri.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilampiri dengan:
fotokopi kutipan akte kelahiran orang yang mengajukan pernyataan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang yang mengajukan surat pernyataan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan surat pernyataan pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
surat . . .
- surat pernyataan menolak menjadi warga negara asing dari orang yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan
- pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan surat pernyataan berukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pasal 56
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia setelah
menerima pernyataan memeriksa kelengkapan persyaratan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap, Pejabat
atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara lengkap.
Pasal 57
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri
mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dilengkapi.
Pasal 58 . . .
Pasal 58
(1) Dalam hal pernyataan telah lengkap, dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia, Menteri menetapkan keputusan bahwa orang yang mengajukan pernyataan, tetap sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia untuk diteruskan kepada orang yang mengajukan pernyataan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 59
(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang, wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(2) Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 60 . . .
Pasal 60
(1) Anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia, pernyataan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
- nama lengkap anak yang menyampaikan pernyataan;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- alamat tempat tinggal;
- nama lengkap orang tua;
- status perkawinan orang tua; dan
- kewarganegaraan orang tua.
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilampiri dengan:
fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
surat . . .
- surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing; dan
- pasfoto berwarna terbaru dari anak yang menyampaikan pernyataan berukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Pasal 61
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memeriksa
kelengkapan pernyataan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan pernyataan kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara lengkap.
Pasal 62
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pernyataan dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri
mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Menteri menetapkan
keputusan bahwa anak yang bersangkutan Warga Negara Indonesia.
Pasal 63
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Presiden dan Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada anak yang mengajukan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
Pasal 64
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (2) juga memuat kewajiban anak untuk menyerahkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh anak yang menyampaikan pernyataan memilih.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)
disampaikan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih setelah anak tersebut menyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melaporkan
kepada Menteri tentang penyerahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling
lambat . . .
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyerahan Keputusan Menteri kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih.
Pasal 65
(1) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai orang asing.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan keputusan, dokumen, atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk memilih berakhir.
Pasal 66
Formulir yang digunakan untuk:
- pewarganegaraan;
- memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- menyampaikan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia;
- pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
- memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
(1) Perempuan asing yang kawin dengan laki-laki Warga
Negara Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Undang-Undang berlaku, diberi kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan.
(3) Proses penyelesaian perolehan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang menyampaikan pernyataan dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 68
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tanggal 23 Desember 1958 dan peraturan pelaksanaannya; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tanggal 13 April 1976 dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69 . . .
Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 2
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus Tahun 2006. Undang-Undang tersebut memerintahkan pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yaitu Pasal 22 mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 30 mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Pasal 35 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sedangkan khusus ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan pewarganegaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penyusunan beberapa ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam satu Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar lebih efisien dan terintegrasi serta untuk memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan di bidang kewarganegaraan.
Asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan asas yang juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
- Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri;
- Asas kebenaran substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai
substansi . . .
substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka termasuk batasan waktu penyelesaian permohonan pada setiap tingkatan proses; dan
- Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi tata cara pengajuan permohonan dan/atau penyampaian pernyataan untuk:
- memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan, pengangkatan anak, karena pemberian oleh negara terhadap orang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, baik kehilangan dengan sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan;
- pembatalan perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia karena kehilangan dengan sendirinya, kehilangan karena permohonan, dan karena putusnya perkawinan;
- tetap menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan; dan
- memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan ganda. yang disampaikan melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon atau orang yang menyampaikan pernyataan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Pendaftaran . . .
Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan adanya persyaratan berupa foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan yang harus disahkan oleh Pejabat. Yang dimaksud dengan disahkan oleh Pejabat adalah Pejabat mencocokkan foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan dengan aslinya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kebenaran substantif dari kutipan akte atau surat/surat keterangan yang diperlukan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal 30, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
