PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 54
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Pernyataan Ingin Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia
