PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 53
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3), dengan sendirinya berkewarganegaraan
Republik Indonesia.
(2) Apabila dengan perolehan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin berlaku ketentuan Pasal 6 Undang-Undang.
