PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 16
(1) Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri meneruskan usul pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia disertai dengan pertimbangan kepada Presiden.
