PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 17
(1) Presiden menyampaikan usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperoleh pertimbangan.
(2) Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
petikannya disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Orang Asing yang bersangkutan melalui Pejabat dan salinannya disampaikan kepada:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- lembaga pengusul;
- Menteri;
- perwakilan negara asal Orang Asing yang bersangkutan; dan
- Pejabat . . .
- Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
