PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir; c.Jenrs...
SK No lzl482l A
PRES!DEN
- jenis kelamin;
- status perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- pekerj aan dan/atau berpenghasilan tetap;
- kewarganegaraan asal; dan
- nomor induk kependudukan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut- turut;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat . . .
SK No 144822A
PRESIDEN
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekeq'aan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan paj ak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada
Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Bagi anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 Undang-Undang yang:
- belum mendaftar; atau
- sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang, dapat mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan di Indonesia oleh pemohon secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir;
- jenis kelamin;
- status perkawinan; e.alamat...
SK No 144823 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
e alamat tempat tinggal;
- pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- kewarganegarazrn asal; dan
- nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon b"gi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat . . .
SK No 144824A
PRESIDEN
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) lahir di wilayah negara Republik Indonesia dan tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, pemohon harus melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada
Pejabat yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal pemohon. 3 Ketentuan Pasal 5 tetap dan penjelasan Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 4 Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 12A dan Pasal 128 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Ketentuan mengenai tatu carra permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A. Pasal
SK No lrl4825 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 12B
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 31 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) dan penjelasan Pasal 31 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(l) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yangjabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat ddabat oleh Warga Negara Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau h.bertempat...
SK No 144826A
PRES!DEN
-8
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menj adi tanpa kewarganegaraan.
(3) Permohonan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang
mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan . . .
SK No 1,14827 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota
masyarakat y€rng mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(4) Warga Negara Indonesia yang memenuhi
ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Warga Negara Indonesia yang memenuhi
ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di dalam wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Menteri melalui Pejabat. (41 Pasal 35 7. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)Permohonan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling
sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; c.temPat...
SK No I'14828 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
- to-
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan pemohon; dan
- alasan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
- bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) beserta lampirannya disampaikan secarai
- elektronik melalui sistem informasi; dan
- langsung, kepada Menteri melalui Pejabat.
- Ketentuan . . .
SK No 144829A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung. 9 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi.
(2) Pemohon harus melengkapi dokumen
persyaratan yang belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Permohonan yang dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan perrnohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal . . .
SK No 144830 A
PRESIDEN
t2
Pasa1 49
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
- alamat tempat tinggal;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi. . .
SK No 144831A
PRESIDEN
13
- fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
- fotokopi kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan pej abat yang berwenang atau oleh dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
- surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari pemohon yang disetqiui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
- daftar riwayat hidup pemohon;
- bukti pembayaran status kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pejabat memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.
- Ketentuan . . .
SK No 144832 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Pejabat secara elektronik memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 50 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterima.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Pejabat menyampaikan keputusan memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemohon secara elektronik.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga disampaikan kepada Presiden dan instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
- Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB. . .
SK No 144833 A
PRESIDEN
15
BAB VA
- Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58A
(1) Instansi tingkat pusat yang menangani
perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia melakukan integrasi data dan dokumen kewarganegaraan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pengintegrasian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan dalam sistem informasi kewarganegaraan yang dikelola oleh Menteri.
(3) Sistem infomasi kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengintegrasian
data dan sistem informasi kewarganegaraan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 1,14834 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Mei2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3L Mei2O22
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
S Djaman
SK No 133875 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara menjamin pelindungan hak status kewarganegaraan bagi setiap orang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang- Undang Nomor L2 Tahun 2006 tentang Kewargane garaan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
. . .
SK No 144820 A
l-rlit FII-I5N
K INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
