Pasal 67A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 1,14834 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Mei2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3L Mei2O22
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
S Djaman
SK No 133875 A
PRESIDEN
