PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 58A
(1) Instansi tingkat pusat yang menangani
perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia melakukan integrasi data dan dokumen kewarganegaraan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Pengintegrasian data sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan dalam sistem informasi kewarganegaraan yang dikelola oleh Menteri.
(3) Sistem infomasi kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengintegrasian
data dan sistem informasi kewarganegaraan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
