PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 52
(1) Pejabat menyampaikan keputusan memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemohon secara elektronik.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga disampaikan kepada Presiden dan instansi terkait dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.
- Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB. . .
SK No 144833 A
PRESIDEN
15
BAB VA
- Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
