Pasal 51
(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Pejabat secara elektronik memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(3) Permohonan yang dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 50 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterima.
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
