PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 50
Pejabat memeriksa kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung.
- Ketentuan . . .
SK No 144832 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
