Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdapat dokumen persyaratan yang belum lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon secara elektronik melalui sistem informasi untuk dilengkapi.
(2) Pemohon harus melengkapi dokumen
persyaratan yang belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 pemohon tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Permohonan yang dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali sesuai dengan perrnohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan dengan surat kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal . . .
SK No 144830 A
PRESIDEN
t2
Pasa1 49
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang sejak putusnya perkawinan dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan kepada Menteri melalui Pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal;
- alamat tempat tinggal;
- tempat dan tanggal lahir;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan; dan
- alasan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat pemberitahuan yang menyatakan identitas kependudukan yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi. . .
SK No 144831A
PRESIDEN
13
- fotokopi kutipan akta perkawinan / buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
- fotokopi kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan pej abat yang berwenang atau oleh dilegalisasi Perwakilan Republik Indonesia bagi yang mempunyai anak;
- pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
- surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari pemohon yang disetqiui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
- daftar riwayat hidup pemohon;
- bukti pembayaran status kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
