PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 36
Menteri memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal dokumen diterima secara langsung. 9 Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
