PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 35
(1)Permohonan kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bahasa Indonesia dan paling
sedikit memuat:
- nama lengkap;
- nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal; c.temPat...
SK No I'14828 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
- to-
- tempat dan tanggal lahir;
- alamat tempat tinggal;
- pekerjaan;
- jenis kelamin;
- status perkawinan pemohon; dan
- alasan permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang sudah diverifikasi oleh Perwakilan Republik Indonesia;
- surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;
- bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) beserta lampirannya disampaikan secarai
- elektronik melalui sistem informasi; dan
- langsung, kepada Menteri melalui Pejabat.
- Ketentuan . . .
SK No 144829A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
