Pasal 32
(1) Pimpinan instansi tingkat pusat yang
mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mengoordinasikan kepada Menteri.
(2) Pimpinan . . .
SK No 1,14827 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(2) Pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota
masyarakat y€rng mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Pejabat.
(3) Anggota masyarakat yang bertempat tinggal di
luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1) melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(4) Warga Negara Indonesia yang memenuhi
ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(5) Warga Negara Indonesia yang memenuhi
ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan bertempat tinggal di dalam wilayah negara Republik Indonesia melaporkan dirinya kepada Menteri melalui Pejabat. (41 Pasal 35 7. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
