PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 12A
Ketentuan mengenai tatu carra permohonan Pewarganegaraan bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A. Pasal
SK No lrl4825 A
PRESIDEN
