PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diajukan di Indonesia oleh pemohon
secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:
- nama lengkap;
- tempat dan tanggal lahir; c.Jenrs...
SK No lzl482l A
PRES!DEN
- jenis kelamin;
- status perkawinan;
- alamat tempat tinggal;
- pekerj aan dan/atau berpenghasilan tetap;
- kewarganegaraan asal; dan
- nomor induk kependudukan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilampiri dengan:
- fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi kutipan akta perkawinan/ buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerj anya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 1O (sepuluh) tahun tidak berturut- turut;
- fotokopi kartu tanda penduduk;
- fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- surat . . .
SK No 144822A
PRESIDEN
- surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekeq'aan dan/ atau berpenghasilan tetap;
- bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan paj ak; dan
- pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beserta lampirannya disampaikan kepada
Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 2 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
