PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 63
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Presiden dan Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada anak yang mengajukan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri diterima.
