Pasal 64
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (2) juga memuat kewajiban anak untuk menyerahkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh anak yang menyampaikan pernyataan memilih.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1)
disampaikan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih setelah anak tersebut menyerahkan tanda terima pengembalian dokumen atau surat-surat keimigrasian negara asing kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melaporkan
kepada Menteri tentang penyerahan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling
lambat . . .
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyerahan Keputusan Menteri kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih.
