PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 65
(1) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (1) memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai orang asing.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan keputusan, dokumen, atau surat lain yang membuktikan identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk memilih berakhir.
