PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 66
Formulir yang digunakan untuk:
- pewarganegaraan;
- memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- menyampaikan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia;
- pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
- memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, diatur dengan Peraturan Menteri.
