PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 67
(1) Perempuan asing yang kawin dengan laki-laki Warga
Negara Indonesia dalam waktu 1 (satu) tahun sebelum Undang-Undang berlaku, diberi kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Kesempatan untuk menyatakan keterangan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan.
(3) Proses penyelesaian perolehan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang menyampaikan pernyataan dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
