PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 62
(1) Menteri memeriksa pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pernyataan dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Menteri
mengembalikan pernyataan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Menteri menetapkan
keputusan bahwa anak yang bersangkutan Warga Negara Indonesia.
