Pasal 61
(1) Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia memeriksa
kelengkapan pernyataan memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan belum lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia mengembalikan pernyataan kepada anak yang menyampaikan pernyataan memilih dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah lengkap, Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan diterima secara lengkap.
