PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 22
(1) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ditolak, Presiden memberitahukan secara tertulis kepada Menteri disertai alasannya.
(2) Penolakan serta alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada
pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait.
