Pasal 21
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia, Orang Asing yang bersangkutan wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah
kerjanya . . .
kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(2) Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan, dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak Orang Asing yang bersangkutan wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
