PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 23
(1) Menteri mengumumkan nama Orang Asing yang diberi
Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
