PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 12
(1) Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh Menteri.
