PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 11
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) ditolak, Presiden memberitahukan kepada
Menteri.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh Menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 12 . . .
