PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 10
(1) Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(2) Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon, dokumen atau surat- surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
