Pasal 9
(1) Apabila pemohon dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai
akibat . . .
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.
(3) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
