PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 8
(1) Dalam hal pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah
setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Keputusan Presiden batal demi hukum.
(2) Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.
