PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 13
(1) Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan Republik
Indonesia kepada Orang Asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
(2) Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing yang karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
