PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 38
(1) Presiden menetapkan keputusan mengenai kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
petikannya disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
