PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 37
(1) Menteri setelah menerima permohonan dari Perwakilan
Republik Indonesia dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari memeriksa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan belum lengkap, Menteri
mengembalikan permohonan kepada Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Menteri
meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
