PP
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN,
Pasal 36
(1) Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan
persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 belum lengkap, Perwakilan Republik Indonesia
mengembalikan kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan telah lengkap, Perwakilan
Republik Indonesia menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
